Jadi Kenyataan, DPR RI Dukung Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK
Tenaga Honorer---Ayobandung.com
Jadi Kenyataan, DPR RI Dukung Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK
RK ONLINE - Peralihan dan pengangkatan status tenaga honorer di Indonesia menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mendapatkan dukungan dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), mendukung pengangkatan tersebut.
Pemerintah diharapkan dapat merealisasikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK ini paling lambat pada tanggal 28 November 2023.
BACA JUGA:Viral Mobil Dinas Polisi Tolak Bayar Tol, Kapolres: Kami Periksa!
Pengangkatan ini tidak hanya berlaku bagi 2.360.363 tenaga honorer yang terdiri dari para pendidik, Tenaga Kesehatan (Nakes), penyuluh dan tenaga administrasi, tetapi juga untuk seluruh tenaga honorer, termasuk tenaga kebersihan, Office Boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ungkap Junimart dalam keterangan resmi yang dilansir oleh situs DPR RI.
Junimart menjelaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, karena proses pengangkatan ini bersifat otomatis.
Selanjutnya, setelah terjadi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, Junimart menjelaskan bahwa kepala daerah di masa depan tidak akan lagi dapat melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sembarangan. Hal ini penting mengingat bahwa saat ini 50 persen dari total tenaga honorer nasional berada di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Sumber: