Jadi Kenyataan, DPR RI Dukung Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK
Tenaga Honorer---Ayobandung.com
BACA JUGA:PERHATIAN Penghapusan Tenaga Honorer Sedang Berlangsung, Begini Simulasi dan Opsi KemenPANRB
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," jelasnya.
Junimart juga menyampaikan beberapa catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Pertama, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer. Kedua, tidak akan ada pengurangan honor yang diterima oleh tenaga honorer saat ini. Ketiga, kebijakan ini juga diambil untuk menghindari peningkatan anggaran yang berlebihan.
"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK tentunya," tegas politisi dari PDI-P.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK juga merupakan langkah penting dalam menerapkan prinsip keadilan dalam dunia ketenagakerjaan di sektor publik.
BACA JUGA:Begini Penjelasan KemenPANRB Terkait Simulasi Penghapusan Tenaga Honorer
Setiap individu, tanpa memandang latar belakang dan statusnya, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN, termasuk melalui jalur PPPK.
Dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap tenaga honorer yang ada. Keberlanjutan dan stabilitas tenaga kerja ini harus dijaga, sehingga mereka dapat terus memberikan kontribusi yang berarti dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.
Sumber: