Begini Penjelasan KemenPANRB Terkait Simulasi Penghapusan Tenaga Honorer

Begini Penjelasan KemenPANRB Terkait Simulasi Penghapusan Tenaga Honorer

tenaga honorer----curupekspress-

Begini Penjelasan KemenPANRB Terkait Simulasi Penghapusan Tenaga Honorer

RK ONLINE - Saat ini pemerintah tengah melakukan simulasi penghapusan tenaga honorer yang rencanya akan dihapuskan secara resmi November 2023 mendatang.

 

Simulasi penghapusan tenaga honorer ini diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Rencanaya KemenPANRB akan menyatakan bahwa keputusan terkait tenaga honorer ini, harus diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023.

 

Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Alex Denni menjelaskan bahwa manajemen ASN saat ini, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:Begini Kata Mensos Risma Terkait Indikasi Korupsi Bansos!

Sebab setelah ini, hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diizinkan untuk mengisi jabatan pemerintahan dan melaksanakan tugas pemerintahan. 

 

KemenPANRB bersama Komisi II DPR berkomitmen untuk menyelesaikan atau menghapus pegawai honorer berdasarkan empat prinsip panduan atau guiding principles.

 

Prinsip pertama adalah menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai honorer di Indonesia. Prinsip kedua adalah menghindari pengeluaran anggaran yang membengkak. 

 

UU mengatur bahwa hanya 30 persen anggaran yang dapat dialokasikan untuk tenaga honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara 77 persen tenaga non ASN berada di daerah.

Sumber: