Peraturan Baru, BKN Resmi Terapkan Batasan Usia Pensiun PNS

Peraturan Baru, BKN Resmi Terapkan Batasan Usia Pensiun PNS

pesiunan pns- --palpres.com

PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan pensiun pada usia 60 tahun.

PNS dengan jabatan fungsional ahli utama akan pensiun pada usia 65 tahun.

Batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional yang ditetapkan dalam undang-undang akan mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang berlaku sesuai undang-undang yang terkait.

BACA JUGA:Batal Diangkat PNS, 3 Kategori Tenaga Honorer Ini Dicoret dari Database BKN

Oleh karena itu, semua PNS yang baru saja diangkat diharapkan memahami isi surat edaran tersebut. Hal ini menjadi acuan bagi PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

 

Batas usia pensiun ini perlu diketahui sejak dini, karena kedepannya para PNS akan menghadapi masa pensiun sesuai dengan batas usia yang telah ditetapkan oleh BKN.

 

Selain itu, para tenaga honorer juga akan lebih termotivasi untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 yang kabarnya akan segera dilaksanakan. Menjadi PNS merupakan impian bagi banyak orang, terutama bagi para tenaga honorer. Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat.

BACA JUGA:ASN PNS dan Tenaga Honorer Perhatikan, Menkeu Sri Mulyani Resmi Terbitkan Peraturan Baru!

Sumber: