BKN Beberkan Dasar Hukum dan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Apakah Kamu Termasuk?
Tenaga Honorer---curupekspress.disway.id
BACA JUGA:Batal Diangkat PNS, 3 Kategori Tenaga Honorer Ini Dicoret dari Database BKN
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2013.
4. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
6. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.47-4/99.
Enam dasar hukum tersebut menjadi acuan dalam pengangkatan honorer hingga saat ini, sampai adanya peraturan terbaru yang menggantikannya.
Syarat-syarat pengangkatan honorer diambil dari acuan yang sama, yaitu Surat BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99, dan terdiri dari beberapa hal yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:ASN PNS dan Tenaga Honorer Perhatikan, Menkeu Sri Mulyani Resmi Terbitkan Peraturan Baru!
Namun terkait pengangkatan tenaga honorer terdapat beberapa golongan atau formasi yang tidak bisa diangkat menjadi ASN PNS. Berikut ini adalah rincian mengenai kategori honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi menjadi CPNS atau PPPK, sehingga tidak dapat menjadi ASN PPPK:
- Pekerja Lapangan Penagih Pajak
- Petugas Keamanan
Sumber: