Wakil Bupati Beberkan Kinerja Oknum Satpol PP Kepahiang yang Ditangkap Polisi Karena Sabu
Wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata membeberkan kinerja oknum Satpol PP yang ditangkap polisi karena sabu. --Istimewah
Wakil Bupati Beberkan Kinerja Oknum Satpol PP Kepahiang yang Ditangkap Polisi Karena Sabu
RK ONLINE - Kasus penangkapan oknum Satpol PP Kepahiang, KA alias DD (36), akhirnya sampai ke telinga wakil Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip.
Bahkan saat dikonfirmasi mengenai ditangkapnya oknum Satpol PP Kepahiang yang bertugas pada penjagaan Rumdin yang ditempatinya ini, Zurdi Nata juga membeberkan kinerja pria yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka ini.
BACA JUGA:Resmi Dipecat, Oknum Satpol PP Kepahiang Ditangkap Polisi Karena Sabu Masih Keluarga Kasat Pol PP!
Kepada Radarkepahiang.id, awalnya wakil bupati Kepahiang ini mengaku baru mengetahui informasi oknum Satpol PP Kepahiang yang ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Senin 15 Mei 2023 lalu ini.
Wakil bupati ini juga mengaku sangat prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu Satpol PP Kepahiang yang bertugas di Rumdin yang ditempatinya ini.
Meskipun tidak terlalu mengenal kepribadian KA alias DD ini secara personal, Zurdi Nata mengatakan jika sejauh yang ia ketahui, sosok Satpol PP Kepahiang yang satu ini, merupakan anggota Pospam yang terkenal rajin dan juga tidak pernah berulah.
BACA JUGA:Bukan 4, Ternyata Ini 5 Formasi CPNS 2023 Prioritas Pemerintah
"Jujur saja saya baru mengetahui informasi ini. Saya tidak kenal DD ini secara personal, karena memang jarang ngobrol juga. Namun dia ini absennya bagus dan juga sepengetahuan saya, tidak banyak ulah, saya turut prihatin," terang wakil bupati Kepahiang.
Kemudian Nata mengatakan jika dirinya tidak bisa berkomentar banyak. Sebab memang tidak mengetahui kepribadian DD secara detil. Bahkan informasi ini pun baru diketahuinya ketika dikonfirmasi langsung oleh wartawan Radarkepahiang.id.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak, sebab memang kurang tahu juga dengan orangnya," sampai Nata.
Sumber: