Cair Dalam Waktu Dekat, Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 Sama Seperti THR PNS 2023
Menkeu Sri Mulyani- --radarmukomuko.disway.id
Anggaran gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
BACA JUGA:Final SEA Games 2023, Timnas Garuda Muda Taklukan Thailand Dengan Skor Akhir 5-2
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50 persen dari tunjangan kinerja.
Sumber: