Cair Dalam Waktu Dekat, Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 Sama Seperti THR PNS 2023

Cair Dalam Waktu Dekat, Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 Sama Seperti THR PNS 2023

Menkeu Sri Mulyani- --radarmukomuko.disway.id

Cair Dalam Waktu Dekat, Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 Sama Seperti THR PNS 2023

RK ONLINE - Dalam waktu dekat Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji ke-13. Rencananya, pemerintah akan mulai mencairkan gaji tersebut pada bulan Juni 2023 mendatang.

 

Pencairan gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1), dengan ketentuan bahwa gaji ke 13 PNS harus dibayarkan paling lambat pada bulan Juni 2023. 

BACA JUGA:HEBOH Video Aksi Tak Senonoh di Sumsel Mendadak Viral, Polres Banyuasin Turun Tangan!

Sedangkan Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ke-13 yang didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.

 

Komponen yang dibayarkan serupa dengan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS tahun 2023 ini. Hnaya saja untuk gaji ke-13 yang diterima oleh CPNS, dipastikan tidak akan mencapai 100 persen, karena gaji pokok CPNC hanya sebesar 80 dan tunjangan kinerja CPNS hanya sebesar 50 persen.

 

Hal ini dibenarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menkeu mengatakan bahwa mulai juni 2023, gaji ke-13 PNS akan dibayarkan dengan komponen yang sama dengan THR tahun ini.

BACA JUGA:Cinta Tak Direstui, Wanita Ini Nekat Potong 'Anu' Suaminya!

"Mulai Juni 2023, gaji ke-13 akan dibayarkan dengan komponen yang sama dengan THR tahun ini," Ujar Sri.

 

Sri Mulyani berharap gaji ke-13 ini dapat membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Dia juga berharap bahwa gaji ke-13 ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2023.

Sumber: