Miris, Begini Pengakuan Saudara Kandung Tikam Adik Hingga Tewas di Seluma

Miris, Begini Pengakuan Saudara Kandung Tikam Adik Hingga Tewas di Seluma

Kronologi Pemunuhan kakak bunuh adik kandung --https://www.kupasbengkulu.com/

Gema juga menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di hadapan ibu korban dan anak tersangka yang berusia 8 tahun. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP Subsider pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

BACA JUGA:Sempat Tak Merestui, Ayah Mahalini Tunangan Rizky Febian Akhirnya Beri Tanggapan Begini!

Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Tatar Insan, mengapresiasi kinerja Satreskrim dan Polsek Semidang Alas dalam menangkap pelaku. Kapolsek Semidang Alas Polres Seluma, Iptu Gema Arizon, juga menambahkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Sumber: