Mantap Nian, CPNS 2023 Dipastikan Terima Gaji ke-13, Simak Ketentuannya Berikut Ini!

Mantap Nian, CPNS 2023 Dipastikan Terima Gaji ke-13, Simak Ketentuannya Berikut Ini!

Gaji-13 CPNS------BatasTimor.com--

Mantap Nian, CPNS 2023 Dipastikan Terima Gaji ke-13, Simak Ketentuannya Berikut Ini!

RK ONLINE - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13, bulan depan gaji ke-13 PNS akan mulai dicairkan oleh pemerintah.

Kabar terkait pencairan gaji ke-13 yang akan dilakukan Juni 2023 mendatang ini, kemudian menjadi kabar gembira bagi seluruh PNS yang ada di Indonesia. 

 

Namun, perlu diketahui jika pencairan gaji ke-13 PNS ini, memiliki nominal yang berbeda, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Bahkan selain PNS, pemerintah juga menjamin jika CPNS 2023 juga akan menerima kucuran dana pencairan gaji ke-13 tahun 2023 ini.

BACA JUGA:SELAMAT Ini 10 Jurusan Kuliah Yang Paling Berpeluang Lolos Seleksi CPNS 2023

CPNS juga akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2022 yang menyebutkan, penerima gaji ke-13 adalah para ASN, termasuk PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara lainnya.

 

Bagi CPNS, ini kabar baik karena pemerintah juga memperhatikan kehidupan mereka dengan memberikan gaji ke-13 agar mereka bisa lebih sejahtera. 

 

Namun, perlu diingat bahwa pencairan gaji ke-13 untuk CPNS dan PNS memiliki perbedaan nominal, seperti yang diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 15 Tahun 2023.

 

Untuk CPNS, gaji ke-13 akan terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan. 

Sumber: