BEJAT!! Dosen STIKES Rudapaksa Mahasiswi di Kamar Kos
Rekaman CCTV Rudapaksa Dosen Kepada Mahasiswa STIKES---Ist-
Namun, perbuatan tidak benar yang dilakukan oleh PPA terhadap mahasiswi SYIKES Buleleng ini, tidak dapat ditolerir dan pihak kampus telah memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan PPA sebagai dosen tetap.
Surat Keputusan (SK) pemecatan akan diterbitkan, Senin 7 Mei 2023.
Sementara itu saat ini kondisi mahasiswi inisial D, diklaim baik-baik saja dan saat ini sedang mengikuti pelatihan di kampus. Pihak kampus berjanji untuk memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada D hingga lulus.
BACA JUGA:Begini Penampakan Video Viral Syakirah Seleb TikTok yang Berdurasi 15 Detik
Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan PPA sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan saat ini PPA resmi ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan. Bukti-bukti yang cukup, seperti rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban, menunjukkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan tak senonoh kepada mahasiswi inisial D.
PPA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu malam dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja.
BACA JUGA:VIRAL Susi Pudjiastuti Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Terekam
Sumber: