Rakor 4 Kementerian, 266.560 Guru Honorer Berpeluang Diangkat Menjadi Guru PPPK!

Rakor 4 Kementerian, 266.560 Guru Honorer Berpeluang Diangkat Menjadi Guru PPPK!

Rakor 4 kementerian saat membahas persoalan guru honorer atau guru Non ASN dan formasi guru PPPK.--Menpanrb.go.id

Rakor 4 Kementerian, 266.560 Guru Honorer Berpeluang Diangkat Menjadi Guru PPPK

RK ONLINE - Dengan melibatkan 4 menteri, baru-baru ini pemerintah melakukan Rakor dalam rangka membahas permasalahan guru honorer yang ada di Indonesia saat ini.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Terbatas, MenPANRB Sebutkan Formasi Prioritas Pemerintah, Anas: Harus Cepat!

Yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan terakhir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Kabar baiknya, berdasarkan hasil Rakor 4 menteri tersebut, sebanyak 266.560 guru honorer yang ada di Indonesia saat ini, memperoleh peluang besar untuk diangkat menjadi guru PPPK.

 

Menurut MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Rakor 4 menteri ini dilaksanakan dengan tujuan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru honorer atau guru Non ASN. Solusi tersebut tidak diselesaikan secara tunggal, tetapi bersama dengan Kemendikbudristek, Kemenkeu dan juga Kemendagri.

BACA JUGA:Oh Ternyata Ini 6 Kecamatan Siap Mekar Menjadi Kabupaten Baru di Provinsi Bengkulu

"Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi Non ASN. Kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia," ungkap MenPANRB Anas usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) bersama Mendikbudristek, Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat 5 Mei 2023 yang dikutip dari menpanrb.go.id, Senin 8 Mei 2023.

 

MenPANRB Anas melanjutkan jika per 1 Mei 2023, usulan formasi guru PPPK yang diterima sebanyak 266.560 formasi. Terkait kebutuhan guru ini, Menteri Anas mengaku sangat berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah. 

 

"Ini merupakan arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini, bisa segera dituntaskan," beber MenPANRB Anas.

Sumber: