SEDIH Tenaga Honorer Kategori Ini Ternyata Tidak Bisa Mengikuti Seleksi CPNS 2023
Tenaga Honorer----- merdeka.com --
Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, nantinya hanya ada dua kategori ASN yang diakui oleh pemerintah. Yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam upaya penataan tenaga honorer, pemerintah telah berusaha untuk meminimalisir tenaga honorer dengan tidak melakukan rekrutmen tenaga honirer Non ASN sejak tahun 2018 lalu.
BACA JUGA:Begini Penampakan Video Viral Syakirah Seleb TikTok yang Berdurasi 15 Detik
Pemerintah juga telah membuka seleksi CPNS dan PPPK jalur khusus bagi tenaga honorer yang telah berusia di atas 35 tahun.
Pemerintah akan memprioritaskan beberapa bidang untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Yaitu tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, tenaga penyuluh perikanan, tenaga penyuluh peternakan dan tenaga teknis khusus yang dibutuhkan pemerintah.
Namun, tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan terancam dihapus secara bertahap berasal dari beberapa golongan. Mulai dari petugas keamanan, Cleaning Service, sopir, pramutamu, penjaga pintu air, penjaga terminal, pekerja lapangan penagih pajak, petugas pengamanan dalam dan operator komputer.
BACA JUGA:PARAH Capres 2024 Ganjar Pranowo Berciuman Dengan Miyabi, Begini Faktanya!
Meskipun demikian, tenaga honorer tersebut dapat menyelamatkan diri dengan menggunakan skema alih daya atau outsourcing sesuai dengan saran dari Mahfud MD.
Skema alih daya atau outsourcing ini, merupakan skema untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian serta kepastian penghasilan.
Sumber: