Termasuk Pindah, KemenPANRB Permudah PNS Dapatkan 4 Layanan PNS Berikut Ini!

Termasuk Pindah, KemenPANRB Permudah PNS Dapatkan 4 Layanan PNS Berikut Ini!

PNS----- Tangkap layar Instagram--

Layanan pensiun PNS yang sebelumnya melalui 5 tahapan, sekarang hanya melalui 2 tahapan saja. Dengan demikian, pemerintah melalui KemenPANRB dan BKN, memastikan jika layanan pensiun PNS akan lebih dipermudah.

 

2. Pelayanan Kenaikan Pangkat

Layanan kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya melalui 8 - 14 tahapan, sekarang ini sudah dipangkas dan hanya melalui 2 tahapan saja.

 

Artinya saat ini PNS tidak harus melalui banyak tahapan birokrasi, untuk mengusulkan kenaikan pangkat seperti yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:November 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, Begini Opsi Pemerintah

3. Layanan Pindah Instansi

Jika sebelumnya harus melalui 11 tahapan, saat ini PNS yang ingin pindah instansi semakin dipermudah karena hanya butuh melalui 2 tahapan saja.

 

Dengan adanya pemangkasan tahapan ini, PNS diharapkan memperoleh layanan pindah instansi dengan cepat dan tanpa ribet seperti ketentuan sebelumnya.

 

4. Layanan NIP PNS

Begitu juga dengan proses perbaikan dan penetapan NIP PNS. Tanpa harus membutuhkan waktu yang lama, pemerintah melalui KemenPANRB dan BKN berkomitmen untuk mempercepat proses layanan pengurusan dan layanan NIP PNS.

 

Sumber: