Jalan Rusak! Tenang Masyarakat Bisa Buat Laporan Secara Online, Begini Cara dan Syaratnya!

Jalan Rusak! Tenang Masyarakat Bisa Buat Laporan Secara Online, Begini Cara dan Syaratnya!

Menggunakan Aplikasi Jalan Kita dan website resmi Kementerian PUPR saat ini masyarakat bisa laporkan jalan rusak secara online/Foto: Dokumen--Radarkepahiang.id

Jalan provinsi merupakan jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi

- Jalan Kabupaten 

Jalan kabupaten adalah jalan yang kerusakan dan penanganannya serta pengelolaannya berada langsung di bawah pemerintah kabupaten.

- Jalan Kota 

Jalan kota adalah jalan milik atau berada di bawah kewenangan pemerintahb kota. 

BACA JUGA:Siap-siap Rekrutmen BUMN Bersama 2023 Dibuka Bulan Depan, Cek Jadwal dan Tahapan Seleksinya Sekarang!

- Jalan Desa 

Terakhir jalan desa, merupakan jalan dengan status terkecil di Indonesia. Jalan desa juga merupakan jalan yang sepenuhnya kewenangan pengelolaannya dan perbaikannya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Untuk melaporkan jalan rusak secara online, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Jalan Kita yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. 

Setelah berhasil mengunduh Aplikasi Jalan Kita, masyarakat dapat melakukan registrasi dan melaporkan kerusakan jalan dengan melampirkan foto, video, lokasi dan kategori. Selain itu, masyarakat juga dapat menambahkan catatan pada kolom yang tersedia

Selain melalui Aplikasi Jalan Kita, masyarakat juga dapat melaporkan jalan rusak secara online melalui laman resmi www.lapor.go.id. 

 

BACA JUGA:Seleksi CPNS Segera Dibuka, Berikut 10 Formasi CPNS Paling Strategis di Kemenkumham

Pastikan untuk menyesuaikan instansi tujuan dengan status jalan dan pemilik kewenangannya. Seperti pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Masyarakat kemudian dapat melengkapi data yang dibutuhkan untuk melaporkan kerusakan jalan.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara melaporkan jalan rusak online di Indonesia melalui Aplikasi Jalan Kita dan laman resmi www.lapor.go.id.

Sumber: