Jalan Rusak! Tenang Masyarakat Bisa Buat Laporan Secara Online, Begini Cara dan Syaratnya!

Jalan Rusak! Tenang Masyarakat Bisa Buat Laporan Secara Online, Begini Cara dan Syaratnya!

Menggunakan Aplikasi Jalan Kita dan website resmi Kementerian PUPR saat ini masyarakat bisa laporkan jalan rusak secara online/Foto: Dokumen--Radarkepahiang.id

Jalan Rusak! Tenang Masyarakat Bisa Buat Laporan Secara Online, Begini Cara dan Syaratnya!

RK ONLINE - Tanpa harus datang langsung, saat ini masyarakat bisa langsung melaporkan jalan rusak secara online. 

Layanan ini diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk melaporkan jalan rusak online, tanpa harus datang langsung menemui pejabat pemerintah yang berkompeten.

Sebab saat ini jalan rusak isa dilaporkan masyarakat secara online melalui Aplikasi Jalan Kita. Selain itu jalan rusak juga bisa dilaporkan masyarakat dengan cara mengakses laman resmi www.lapor.go.id. 

BACA JUGA:Tembus Rp 68 Juta, Ternyata Segini Besaran Gaji Pegawai BUMN 2023 yang Jadi Incaran Banyak Orang

Namun Sebelum melaporkan jalan rusak online, masyarakat harus terlebih dahulu mengetahui status kepemilikan dan kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut.

Menurut informasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada lima status jalan di Indonesia. 

 

Status Jalan Berikut Dengan Penjelasannya:

- Jalan Nasional

Jalan nasional merupakan jalan yang menghubungkan antara ibu kota provinsi dan dikelola oleh Kementerian 

PUPR. 

BACA JUGA:RESMI! Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu

- Jalan Provinsi 

Sumber: