STNK Dan SIM Mati Tak Didenda Selama Lebaran

STNK Dan SIM Mati Tak Didenda Selama Lebaran

STNK---bengkuluekspress.disway.id--

 

"Bagi masyarakat yang terakhir membayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, mereka bisa membayar pada waktu yang lain," jelasnya.

 

Selain itu, Kombes Pol Latif juga menjelaskan bahwa dalam pengurusan STNK dan SIM yang mati tersebut, masyarakat dapat melakukan dengan cara biasa sesuai ketentuan, dan pihaknya akan melakukan pengecekan.

Sumber: