STNK Dan SIM Mati Tak Didenda Selama Lebaran

STNK Dan SIM Mati Tak Didenda Selama Lebaran

STNK---bengkuluekspress.disway.id--

STNK Dan SIM Mati Tak Didenda Selama Lebaran

RK ONLINE - Korlantas Polri Menetapkan Aturan Baru tentang Denda STNK dan SIM Mati saat Libur Lebaran 2023

 

Menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Korlantas Polri telah menetapkan aturan baru tentang denda bagi masyarakat yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati. Menurut aturan baru ini, pemilik STNK dan SIM mati saat libur Lebaran 2023 tidak akan didenda.

 

Perlakuan khusus Samsat bagi STNK dan SIM mati selama libur Lebaran 2023 ini diungkapkan oleh Kombes Pol Latif Usman, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Manfaatkan Bulan Penuh Ampunan Gubernur Jatim Beri Keringanan Bayar Pajak

Menurut Kombes Pol Latif, pihaknya akan memberikan kompensasi atau tidak akan mendenda jika ada STNK dan SIM yang mati masa berlakunya pada tanggal libur dan cuti bersama Lebaran 2023.

 

Kombes Pol Latif juga menjelaskan bahwa bagi mereka yang STNK dan SIM-nya mati pada tanggal libur Lebaran 2023 tidak perlu khawatir akan didenda oleh Samsat. 

 

Namun, jika mereka tidak membayar sebelum tanggal libur tersebut, maka mereka akan didenda. Jadi, jika STNK dan SIM mati sebelum tanggal libur 18 atau 17, maka akan didenda.

BACA JUGA:CEPAT! Tak Perlu Ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan Jadi Gampang Pakai Aplikasi Ini

Kombes Pol Latif juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin mengurus administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai. 

Sumber: