Manfaatkan Bulan Penuh Ampunan Gubernur Jatim Beri Keringanan Bayar Pajak
Pembebasan pajak kendaraan bermotor 2023----bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id--
Ia juga mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujarnya.
Program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran wajib pajak di Jawa Timur serta balik nama kendaraan sehingga diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemiliknya di Jatim.
Selain itu, program ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.
BACA JUGA:Viral Gaji PNS Naik 7 Persen Disebut Karena Ada Pemilu 2024, Begini Penjelasan KemenPANRB!
Khofifah berharap bahwa program ini dapat meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.
Diprediksi insentif yang akan diberikan selama program berlangsung sebesar Rp153.851.712.599 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp907.553.479.457.
Melalui kebijakan pembebasan pajak daerah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat, terutama dalam menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini dengan kendaraan yang dimiliki sah dan legal secara administrasi.
Sumber: