Uang Rp 850 Juta Milik Kapolres Bateng Dikembalikan Pelaku, 2 Polisi Berpangkat Bripda Terancam Dipecat

Uang Rp 850 Juta Milik Kapolres Bateng Dikembalikan Pelaku, 2 Polisi Berpangkat Bripda Terancam Dipecat

Uang Rp 850 Juta Milik Kapolres Bateng Dogondol 2 Polisi Berpangkat Bripda.--babelpos.disway.id

Uang Rp 850 Juta Milik Kapolres Bateng Dikembalikan Pelaku, 2 Polisi Berpangkat Bripda Terancam Dipecat

RK ONLINE - Kasat Reskrim Bangka Tengah (Bateng), AKP. Wawan Suryadinata menyebutkan jika sampai saat ini, 2 polisi berpangkat Bripda yang nekat membobol brankas uang milik Kapolres Bateng, berhasil diamankan dan diproses Polres Bateng.

 

Bukan hanya itu saja, uang Rp850 juta milik Kapolres Bateng, AKBP. Dwi Budi Murtiono yang sempat digondol oleh 2 polisi berpangkat Bripda dengan inisial G dan S ini, menurut Wawan semuannya sudah dikembalikan.

BACA JUGA:Termasuk Bengkulu, Ini Jadwal Pengobatan Tradisional Ida Dayak Keliling Pulau Sumatra

"Untuk uang yang dicuri, semuanya sudah dikembalikan," terang Wawan dikutip dari Babelpos.id.

 

Dikatakan Wawan jika sebelumnya 2 polisi berpangkat Bripda ini, berstatus sebagai ADC Kapolres Bateng. Dengan tugas dan amanah ini pula, keduannya memiliki akses ke dalam rumah dinas Kapolres Bateng.

 

Sebelumnya G dan S melancarkan aksinya pada saat rumah dalam keadaan sepi. Saat beraksi polisi berpangkat Bripda dengan inisial G, berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp370 juta, 7 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:Pinjam Sama Keluarga Untuk Operasi, Uang Rp 850 Juta Milik Kapolres Bateng Dogondol 2 Polisi Berpangkat Bripd

Kemudian polisi berpangkat Bripda berinisial S, berhasil mengambil uang tunai Rp480 juta juga dari dalam brankas milik Kapolres Bateng, 27 Februari 2023 lalu.

 

Uang yang didapat kedua pelaku dari mencuri di rumah dinas Kapolres Bateng ini, ternyata tidak dihabiskannya sendiri. Uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah ini, dibagikan kepada teman-teman pelaku yang terdiri dari pria inisial D sebanyak Rp16 juta, inisial A sebanyak Rp21,7 juta, inisial DU sebanyak Rp43,8 juta dan inisial C sebanyak Rp60 juta.

Sumber: