Kasus OTT PNS BKPSDM Seluma Seret Kadis Kesehatan, Kejari Seluma Lanjutkan Pemeriksaan dan Amankan 5 Unit Hp

Kasus OTT PNS BKPSDM Seluma Seret Kadis Kesehatan, Kejari Seluma Lanjutkan Pemeriksaan dan Amankan 5 Unit Hp

Kasus OTT PNS BKPSDM dalam kasus uang setoran suap penerbitan SK PPPK oleh Kejari Seluma seret Kadis Kesehatan Seluma.--BETv

Seperti yang disampaikan Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan, SH, MH.

Dia mengatakan jika penyidik Kejari Seluma akan melakukan pemanggilan terhadap Kadis Kesehatan Seluma untuk dimintai keterangan, terkait penerbitan SK PPPK Tenaga Kesehatan yang diduga dimanfaatkan tersangka dalam melakukan gratifikasi dengan cara meminta uang setoran ini.

BACA JUGA:Jumat 21 April Lebaran Idul Fitri? Begini Hasil Riset BRIN dan Maklumat Muhammadiyah

"Terkait OTT ini, Kadis Kesehatan Seluma nanti juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan," terang Andi.

 

Dilanjutkan Andi jika rencana pemanggilan terhadap Kadis Seluma ini, dinilai sangat penting dalam mengungkap tuntas kasus Pungli atau uang setoran sebagai suap penerbitan SK PPPK Seluma ini.

BACA JUGA:Sudah Disetujui MenPANRB Anas, Buruan Daftar 4.672 Formasi Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka

Pemanggilan Kadis Kesehatan Seluma ini pula menurut Andi, dilakukan untuk kepentingan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dalam kasus OTT PNS BKPSDM Seluma ini.

 

Kalaupun nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Andi memastikan jika Kejari Seluma akan melakukan tahapan selanjutnya.

 

"Untuk sementara ini, kami masih fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi," singkatnya.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap OTT PNS BKPSDM Seluma Dalam Kasus Uang Suap Penerbitan SK PPPK Nakes

Sekedar informasi kalau sebelumnya dalam kasus OTT PNS BKPSDM Seluma ini, jaksa Kejari Seluma berhasil mengamankan barang bukti berupa uang setoran tunai yang berada di dalam amplop bertuliskan nama-nama PPPK yang menyerahkan uang setoran, 5 unit Hp dan beberapa tumpukan berkas di BKPSDM Seluma.

Sumber: