MANTAP Ada Diskon 50 Persen dari Samsat Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Simak Ketentuannya!
Diskon 50 persen Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 yang include dengan penghapusan denda bea balik nama kendaraan/Foto: Pelayanan bayar pajak kendaraan keliling yang dilaksanakan Samsat Kabupaten Kepahiang dan Satlantas Polres Kepahiang.--Radarkepahiang.id
Kemudian penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan Pajak Kendaraan Bermotor juga dibebaskan serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.
BACA JUGA:VIRAL!! Gus Sholeh Ustad Imam Salat Tarawih Sambil Live TikTok yang Panen Gift dan Saweran
Selanjutnya masih terdapat diskon lainnya, yakni diskon 2 persen bagi pembayaran saat sampai 30 hari sebelum jatuh tempo dan diskon 4 persen untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.
Namun perlu diketahui jika untuk saat ini, Program Pemutihan Pajak Kendaraan seperti program Triple Untung Plus ini, tidak dibuka Samsat seluruh Indonesia.
Bakan untuk saat ini, Program Pemutihan Pajak Kendaraan seperti ini untuk sementara baru dibuka dan dilaksanakan oleh Samsat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
BACA JUGA:Terjaring Operasi Pekat Nala, Begini Nasib Pedagang Puluhan Keping DVD Bajakan di Kepahiang!
Program pajak kendaraan diskon 50 persen ini juga, hanya berlaku untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Maswar Dedi, AP, M.Si. membenarkan informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan dengan sebutan Triple Untung Plus ini. Dia mengatakan jika program ini merupakan program pertama yang dilakukan dalam memberi kemudahan kepada masyarakat dalam membaar pajak kendaraan.
"Ini yang pertama kita lakukan dalam rangka memudahkan dan meringankan masyarakat supaya bisa mengurus bea balik nama kendaraan yang berasal dari luar Sumbar," singkat Maswar kepada awak media.
Sumber: