MANTAP Ada Diskon 50 Persen dari Samsat Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Simak Ketentuannya!

MANTAP Ada Diskon 50 Persen dari Samsat Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Simak Ketentuannya!

Diskon 50 persen Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 yang include dengan penghapusan denda bea balik nama kendaraan/Foto: Pelayanan bayar pajak kendaraan keliling yang dilaksanakan Samsat Kabupaten Kepahiang dan Satlantas Polres Kepahiang.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Selain penghapusan biaya BBNKB, berbagai diskon dan bentuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan, menjadi langkah strategis pemerintah melalui Samsat untuk meringankan masyarakat saat membaya Pajak Kendaraan.

 

Baru-baru ini sebagai bagian dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, pemerintah melalui Samsat resmi menghadirkan program diskon 50 persen untuk pajak kendaraan dengan tujuan memberikan keringanan kepada masyarakat yang hendak membaya pajak kendaraan.

BACA JUGA:SELAMAT, Bulan Depan Gaji Guru PNS dan PPPK Naik Menjadi Rp15 Juta Lebih!

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, dibuka Samsat dengan sebutan program PKB "Triple Untung Plus". Menjadi bagian dari program unggulan, Samsat berharap banyak masyarakat yang merasa diringankan dan terbantukan oleh Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini.

 

Dimulai sejak 2 Maret 2023 lalu, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 dengan diskon 50 persen ini dilaksanakan Samsat selama 2 bulan dan akan resmi ditutup 2 Mei 2023 mendatang.

 

Menariknya lagi, Samsat ternyata bukan hanya menyediakan program bayar pajak kendaraan diskon 50 persen ini saja. Namun terdapat berbagai keuntungan lainnya yang disiapkan Samsat untuk meringankan masyarakat melalui program Triple Untung Plus ini.

BACA JUGA:Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023 PNS ASN dan Tenaga Honorer Dipercepat 19 April, Budi: Keputusan Presiden!

Karena selain diskon 50 persen, masyarakat juga bisa memperoleh keuntungan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi yang dibebaskan oleh pemerintah. 

 

Program Triple Untung Plus ini, memiliki poin "bebas" dan "diskon". Untuk poin "bebas", dimulai dari biaya pokok Bea Balik Nama Kendaraan ke-II dari luar provinsi.

 

Sumber: