Nekat Buka Bersama PNS Siap-siap Terima Sanksi, MenPAN RB Anas: Harus Patuh!

Nekat Buka Bersama PNS Siap-siap Terima Sanksi, MenPAN RB Anas: Harus Patuh!

MenPAN RB Anas peringatkan PNS nekat buka bersama mengangkangi arahan Presiden Jokowi terkait larangan buka bersama/Foto: MenPAN RB Abdullah Azwar Anas.--Menpan.go.id

RK ONLINE - Munculnya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang buka bersama, ternyata membuat MenPAN RB Abdullah Azwar Anas langsung memperingatkan seluruh PNS yang ada di Indonesia.

 

Menurut MenPAN RB Anas, arahan Presiden Jokowi yang meniadakan acara buka bersama, memang harus ditaati dan dipatuhi oleh para pejabat dan ASN. Selain memang untuk kebaikan bersama, larangan Buka Bersama ini juga memang sejak tahun lalu sudah diberlakukan.

BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nama Calon Jemaah Haji Reguler Yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama. Sebenarnya ini juga sudah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar MenPAN RB Anas, Kamis 23 Maret 2023 yang dikutip melalui menpan.go.id.

 

Bersamaan dengan ini MenPAN RB Anas menyebutkan jika larangan buka bersama ini, tidak diperuntukan kepada masyarakat umum. Karena arahan tersebut menurut Azwar Anas, arahan tersebut hanya diperuntukkan di lingkungan pemerintah saja. 

 

"Jadi para menteri, kepala lembaga, badan hingga pemerintah daerah harus patuh. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan buka bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya. Karena saat ini kita masih harus berhati-hati," bebernya Anas.

BACA JUGA:Peluang Emas, Ratusan Formasi ASN Guru PPPK Ini Masih Kosong

Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, MenPAN RB Anas mengatakan jika PNS berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. 

 

“Kalau ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat. Hukumannya juga sudah ada, mulai dari hukuman lisan, tertulis dan sebagainya. Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkajinya," sampai MenPAN Anas.

 

Sumber: