Selain Libur Panjang, PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN Resmi Dapat THR atau Gaji 14 Tahun 2023
Bukan cuma libur panjang dan cuti bersama, kabar gembira PNS, ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN juga ada terkait pencairan THR atau Gaji 14 dan Gaji 13/Foto: Sumpah jabatan CPNS Kabupaten Kepahiang. --Radarkepahiang.id
Berikut beberapa item yang include menjadi besaran pencairan THR atau Gaji 14:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja dengan batasan 50 persen
BACA JUGA:Ini Sederet Sektor Petanian Sasaran Pendataan Petugas Sensus Pertanian 2023 Badan Pusat Statistik
Tak hanya PNS, Tenga Honorer Non ASN juga akan menerima THR dan Gaji 13. Hanya saja terdapat beberapa kategori Tenaga Honorer Non ASN yang berhak menerima THR dan Gaji 13.
Beberapa Kategori tersebut sudah dicantumkan ke dalam PP nomor 16 tahun 2022, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparaturan Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sumber: