Selain Libur Panjang, PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN Resmi Dapat THR atau Gaji 14 Tahun 2023

Selain Libur Panjang, PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN Resmi Dapat THR atau Gaji 14 Tahun 2023

Bukan cuma libur panjang dan cuti bersama, kabar gembira PNS, ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN juga ada terkait pencairan THR atau Gaji 14 dan Gaji 13/Foto: Sumpah jabatan CPNS Kabupaten Kepahiang. --Radarkepahiang.id

Berikut beberapa item yang include menjadi besaran pencairan THR atau Gaji 14:

1. Gaji pokok

 

2. Tunjangan keluarga

BACA JUGA:PNS, ASN dan Tenaga Honorer Libur Panjang, Pemerintah Resmi Terbitkan SE Libur Menyambut Ramadhan 2023

3. Tunjangan pangan

 

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

 

5. Tunjangan kinerja dengan batasan 50 persen

 

BACA JUGA:Ini Sederet Sektor Petanian Sasaran Pendataan Petugas Sensus Pertanian 2023 Badan Pusat Statistik

Tak hanya PNS, Tenga Honorer Non ASN juga akan menerima THR dan Gaji 13. Hanya saja terdapat beberapa kategori Tenaga Honorer Non ASN yang berhak menerima THR dan Gaji 13.

 

Beberapa Kategori tersebut sudah dicantumkan ke dalam PP nomor 16 tahun 2022, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparaturan Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Sumber: