Selain Libur Panjang, PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN Resmi Dapat THR atau Gaji 14 Tahun 2023

Selain Libur Panjang, PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN Resmi Dapat THR atau Gaji 14 Tahun 2023

Bukan cuma libur panjang dan cuti bersama, kabar gembira PNS, ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN juga ada terkait pencairan THR atau Gaji 14 dan Gaji 13/Foto: Sumpah jabatan CPNS Kabupaten Kepahiang. --Radarkepahiang.id

BACA JUGA:PENTING! Pahami 4 Poin Ini Sebelum Ikut Seleksi Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 Badan Pusat Statistik

Adapun beberapa kategori yang dimaksud diantaranya:

- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN yan bertugas pada instansi pusat

- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN yang bertugas pada lembaga nonstrukturai

 

- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN  yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan - Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik

BACA JUGA:Daftar Nama Lengkap Peserta Lulus Seleksi Administrasi Petugas Sensus Pertanian 2023, Ini Jadwal Tes Wawancar

- Pegawai atau Tenaga Honorer Non ASN yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden - Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

 

- Pemberian THR dan gaji 13 tersebut memperhatikan kesetaraan dengan THR dan Gaji 13 yang diberikan kepada aparatur negara khususnya PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri.

Sumber: