PNS, ASN dan Tenaga Honorer Libur Panjang, Pemerintah Resmi Terbitkan SE Libur Menyambut Ramadhan 2023
Surat edaran libur panjang karena libur nasional dan cuti bersama Ramadhan 2023 atau Raadhan 1444 Hijriah/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radar Kepahiang
- Rabu tanggal 22 Maret 2023 libur nasional Hari Raya Nyepi
- Kamis tanggal 23 Maret 2023 cuti bersama nasional
- Jumat 24 Maret tentatif Work From Home dengan menyesuaiakan pelaksanaan tugas sesuai kebutuhan masing-masing dengan absensi/daftar hadir manual.
Dengan cuti yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu ini, gubernur Bengkulu menyarankan agar kepala perangkat daerah mengatur jadwal cuti petugas piket kantor dengan ketentuan pelayanan dasar pada masyarakat tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
Perlu diketahui pula jika Surat Edaran atau SE cuti bersama ini sebelumnya sudah diatur dalam Surat Edaran No 850/2180/B.5/2022 Tentang Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
SE tersebut diumumkan atau diedarkan pada 28 Oktober 2022 lalu dan telah melewati keputusan bersama Mentri agama, Mentri Ketenagakerjaan dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi atau MenPAN RB.
BACA JUGA:Soal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis, KemenPAN RB Dengan Tegas Mengatakan Ini!
Berikut hari libur nasional lainnya berdasarkan SE 850/2180/B.5/2022:
Sumber: