730 Bal Barang Bekas Impor di Provinsi Riau Dibakar Kemendag, Nilainya Tembus Rp 10 Miliar!
Kemendak musnahkan 730 bal barang bekas impor atau impor pakaian bekas di Pekanbaru Provinsi Riau.--Kemendag.go.id
Dia menambahkan kalau pemusnahan ini, merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan atau Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum, terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Ini salah satu bentuk komitmen kami terkait dengan pelanggaran dibidang perdangan dan perlindungan konsumen" tambahnya.
Untuk diketahui kalau impor pakaian bekas, sepatu dan tas bekas merupakan aktivitas yang dilarang. Ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hal ini tentu sejalan dengan apa yang sebelumnya dicanangkan pemerintah, melalui kegiatan Business Matching ke IV di Bali, Nusa Dua Convention Center, Kamis 6 Oktober 2022 lalu.
Business Matching ini sebelumnya diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi, terkait Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Jakarta Convention Center, 24 Mei 2022 lalu.
BACA JUGA:Kuota Terbatas, Berikut Ini Program Mudik Lebaran Gratis Tahun 2023, Segera Daftar Jelang Ramadhan!
Selain itu baru-baru ini Presiden Jokowi dengan tegas melarang aktivitas impor barang bekas atau impor pakaian bekas masuk ke Indonesia. Sebab penjualan pakaian bekas impor atau Thrifting, dinilai sangat menganggu industri testil dalam negeri.
Bahkan Jokowi juga dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti hal ini dengan mencari tauh penyebab serta jalan keluar dari permasalahan barang bekas impor atau impor pakaian bekas ini.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi, Rabu 15 Maret 2023.
Sumber: