Nyambi Pengedar Pil Hexymer, Tukang Bangunan Diringkus Satres Narkoba Polres Kepahiang

Nyambi Pengedar Pil Hexymer, Tukang Bangunan Diringkus Satres Narkoba Polres Kepahiang

Tukang bangunan nyambi sebagai pengedar Pil Hexymer diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang.--Istimewah

Terkait statusnya, Tomy mengatakan jika saat ini tukang bangunan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar Pil Hexymer. Pil Hexymer sendiri menurut Tomy, merupakan obat keras yang masuk dalam kategori NAPZA atau narkotika.

 

"Hasil pemeriksaan kami diketahui kalau ternyata, kepemilikan Pil Hexymer ini bukan untuk dikonsumsi sendiri. Melainkan untuk dijual atau diedarkan kembali. Dengan demikian dia resmi kami tetapkan sebagai tersangka pengedar," pungkasnya.

Sumber: