TEGAS Sepanjang Ramadhan Satpol PP Bakal Awasi PNS Kepahiang yang Diam-diam Membatalkan Puasa, Ini Sanksinya!

TEGAS Sepanjang Ramadhan Satpol PP Bakal Awasi PNS Kepahiang yang Diam-diam Membatalkan Puasa, Ini Sanksinya!

Sepanjang Ramadhan Satpol PP akan mengawasi ASN atau PNS Kepahiang yang mokel atau diam-diam membatalkan puasa/Foto: Sosialisasi Perda KTR oleh Satpol PP Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

"Jika ada PNS Kepahiang yang mokel atau diam-diam membatalkan puasa di rumah makan sebelum jam kerja berakhir, kita berikan sanksi berupa surat teguran yang akan dikirim langsung kepada atasannya," tegas Gani.

 

Bukan hanya PNS Kepahiang yang beragama Islam saja. Kasat Pol PP PBK Kabupaten Kepahiang ini mengatakan jika aturan ini juga diberlakukan kepada ASN atau PNS Non Muslim. Sebab menurut Gani, Pemkab Kepahiang mengharapkan agar PNS Non Muslim, dapat menghargai seluruh umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. 

 

BACA JUGA:Tujuan dan Manfaat Badan Pusat Statistik Buka Lowongan Pekerjaan Sensus Pertanian Tahun 2023

"Pemilik rumah makan jangan membuka warung secara terang-terangan. Bukan berarti di tutup, hanya saja jangan dibuka secara terang-terangan. Kita harus saling menghormati dan menghargai," demikian Gani. 

Sumber: