MANTAP! Dinas PMD Pastikan Dana Desa 2023 dan Alokasi Dana Desa 2023 Sudah Bisa Pencairan!

MANTAP! Dinas PMD Pastikan Dana Desa 2023 dan Alokasi Dana Desa 2023 Sudah Bisa Pencairan!

Dinas PMD informasikan Dana Desa 2023 dan Alokasi Dana Desa 2023 sudah bisa pencairan/Foto:Musdesus penetapan penerima BLT Dana Desa 2023 oleh Pemdes Tugu Rejo.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan jika saat ini, Dana Desa 2023 dan Alokasi Dana Desa 2023 sudah bisa pencairan. 

 

Oleh sebab itu Dinas PMD mengingatkan agar seluruh desa yang ada di Kabupatne Kepahiang, untuk segera membuat dan menyampaikan usulan pencairan tahap I Dana Desa 2023 dan Alokasi Dana Desa 2023.

BACA JUGA:Ingat Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Non ASN Baru Wacana, MenPAN RB Anas: Sedang Kumpulkan Opsi!

Kepada Radarkepahiang.id, Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan jika sebelumnya, pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terkendala oleh Perbup. 

 

Namun saat ini menurut Iwan, kendala tersebut sudah teratasi dan seluruh desa dipastikan bisa segera mengusulkan pencairan Dana Desa 2023 dan Alokasi Dana Desa 2023.

BACA JUGA:Peningkatan Jaringan Listrik, PLN ULP Kepahiang Umumkan Mati Lampu Untuk Wilayah Ini!

"Sekarang sudah bisa pengajuan, silahkan bagi desa yang sudah lengkap berkasnya langsung usulkan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ke PMD. Tapi ingat jika sudah pencairan nanti, realisasikanlah anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan dan peruntukkannya," ujar Iwan, Rabu 8 Maret 2023.

 

Sebelum menyampaikan usulan pencairan ke Dinas PMD, Iwan mengingatkan agar masing-masing pemerintah desa, untuk memperhatikan kelengkapan berkas. Hal ini dilakukan dengan harapan berkas usulan pencairan Dana Desa 2023 dan Alokasi Dana Desa 2023 tersebut, bisa langsung melalui proses verifikasi. 

BACA JUGA:Sungai Sempiang Meluap, Rumah Warga Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Dihantam Banjir!

Sebab semakin cepat proses verifikasi, Iwan memastikan kalau berkas usulan pencairan tersebut akan semakin cepat juga diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk proses pencairan. 

 

Sumber: