Soal Penghapusan Tenaga Honorer Non ASN November 2023, Ini Kata MenPAN RB Anas!

Soal Penghapusan Tenaga Honorer Non ASN November 2023, Ini Kata MenPAN RB Anas!

MenPAN RB Anas saat menyampaikan opsi penataan tanpa melakukan penghapusan tenaga honorer Non ASN, 2 Maret 2023.--Menpan.go.id

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar memastikan jika tidak ada rencana penghapusan tenaga honorer Non ASN.

 

Meskipun sebelumnya surat rencana pemberhentian ini sudah diterbitkan, dengan tegas MenPAN RB Anas mengatakan jika sampai saat ini, pemerintah tidak ada rencana melakukan memberhentikan atau penghapusan tenaga honorer Non ASN.

BACA JUGA:Menpolhukam Ajak KPU 'Serang Balik' PN Jakpus Terkait Putusan Gugatan Prima, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

"Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

 

MenPAN RB Anas menjelaskan jika sebelumnya, pemerintah meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer Non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan seleksi PPPK dengan batas waktu, sebelum tanggal 28 November 2023.

BACA JUGA:Sudah 2 Kali Beraksi, Polres Kepahiang Buru dan Telusuri Senjata Api Komplotan Begal Asal Rejang Lebong

Menteri Anas ini juga mengakui kalau saat ini, terdapat jutaan tenaga honorer Non ASN yang justru membantu pemerintah dalam melayani masyarakat. Jika rencana penghapusan tenaga honorer Non ASN tersebut diberlakukan, tentunya akan menimbulkan pemberhentian tenaga honorer Non ASN secara besar-besaran.

 

"Faktanya harus ada ribuan tenaga honorer Non ASN yang membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada rakyat. Kalau ini diberlakukan tentu ada pemberhentian besar-besaran," jelasnya.

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditetapkan Bulan Ini, Simak Ini Penjelasan KemenPAN RB

Maka dari itu lanjut MenPAN RB Anas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar KemenPAN RB dan instansi terkait melakukan koordinasi untuk mencari opsi yang dapat dijadikan sebagai solusi jalan tengah.

 

Sumber: