Tolak Penghapusan Tenaga Honorer dan Dorong Pengesahan RUU ASN, Wakil Ketua DPD RI: Diangkat Jadi ASN!

Tolak Penghapusan Tenaga Honorer dan Dorong Pengesahan RUU ASN, Wakil Ketua DPD RI: Diangkat Jadi ASN!

Wakil Ketua III DPD RI, Sultan B Najamudin tolak penghapusan tenaga honorer Non ASN dan mendorong pengesahan RUU ASN.--Rakyatbengkulu.com

 

 

Kemudian mantan wakil gubernur Bengkulu ini menerangkan bahwa pihaknya sangat memahami jika sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal. Dimana mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama, harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.

 

BACA JUGA:Mengejutkan! Ternyata Ini Alasannya Kenapa PLN Dorong Perkembangan Kendaraan Listrik di Indonesia!

"Sudah tepat jika RUU ASN mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer Non ASN. Tapi tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekruitmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut," sesal Sultan.

 

Pada pasal 135 A ayat 2 RUU ASN perubahan UU ASN menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.

 

Sultan menambahkan bagian terpenting dari perubahan UU ASN yakni bagaimana mewujudkan asas keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua ASN. Perbedaan status dan sistem kepegawaian tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial jika insentif keuangan sebagai wujud apresiasi negara terhadap semua pelayan masyarakat baik PNS, PPPK dan tenaga honorer Non ASN sama atau tidak dibedakan secara kontras.

 

BACA JUGA:Bukannya Dapat Uang, Mahasiswi Asal Kaur yang Kepepet Jadi Korban Penggelapan Sepeda Motor!

Wakil ketua III DPD RI mengatakan demikian, lantaran menurutnya curahan hati para tenaga honorer Non ASN di daerah selama ini, adalah adanya perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah. 

 

"Maka dari itu kami hanya ada satu hal yang penting untuk diperjuangkan dari RUU ASN tersebut, adalah mengurangi kesenjangan hak keuangan dan insentif kesejahteraan lainnya kepada semua abdi negara Non ASN terutama bagi para tenaga honorer," pungkasnya.

Sumber: