Tolak Penghapusan Tenaga Honorer dan Dorong Pengesahan RUU ASN, Wakil Ketua DPD RI: Diangkat Jadi ASN!

Tolak Penghapusan Tenaga Honorer dan Dorong Pengesahan RUU ASN, Wakil Ketua DPD RI: Diangkat Jadi ASN!

Wakil Ketua III DPD RI, Sultan B Najamudin tolak penghapusan tenaga honorer Non ASN dan mendorong pengesahan RUU ASN.--Rakyatbengkulu.com

RK ONLINE - Selain mendorong pengesahan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi PNS, Wakil Ketua III DPD RI, Sultan B Najamudin juga menolak rencana penghapusan tenaga honorer Non ASN.

 

Wakil ketua III DPD RI Dapil Bengkulu ini mengatakan, harapannya ini menjadi bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian tenaga honorer Non ASN dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

 

BACA JUGA:Surat Resmi BKN Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN, Lengkap Beserta Hasil Seleksi PPPK Pascasanggah!

Bukan hanya mengaku akan mendorong pengesahan RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Sultan juga mengatakan jika DPD RI akan terus mendorong pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi ASN atau PNS.

 

Sebab menurut Sultan, dengan jumlah penduduk yang tergolong besar rencana penghapusan tenaga hoorer Non ASN saat ini dinilai belum tepat dilakukandi Indonesia.

 

"Kami mendorong agar RUU ASN perubahan UU ASN untuk segera disahkan. Tetapi menurut penilaian kami penghapusan tenaga honorer belum tepat bagi negara dengan jumlah penduduk yang pesat seperti Indonesia. Karena keberadaan honorer signifikan mempengaruhi situasi sosial dan ekonomi nasional," ujar Sultan, Selasa 28 Februari 2023.

BACA JUGA:Tembus Rp 5,6 Juta, Ini Daftar Lengkap Kenaikan Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023!

Menurutnya, posisi tenaga honorer Non ASN penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mencapai posisi PNS. Sehingga kita perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN.

 

"Mereka tenaga honorer Non ASN ini, memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat selama ini. Tidak salah jika tenaga honorer diangkat jadi ASN layaknya PPPK," tegas Sultan.

Sumber: