PENGUMUMAN, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditetapkan Panselnas, Illiza Sa’aduddin: Tambah Masalah!
Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 akan diumumkan Panselnas BKN melalui instansi/Foto: Ilustrasi PPPK-DOK-Radarkepahiang.id
P3 adalah guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun, terdaftar di Dapodik, tidak lulus passing grade (PG) dan peserta yang belum pernah ikut tes tetapi sudah mendaftar PPPK 2021.
"P1 was was khawatir digeser P3. Apa lagi jumlahnya sangat banyak," kata Nuriah, Selasa 21 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA:Karo Humas BKN Bantah Jadwal Seleksi CPNS 2023, Ini Formasi CPNS Kemenkumham Lulusan SMA dan S1
Dia mengaku mendapatkan keluhan P1 dari sejumlah daerah. Mereka melihat ada kekhususan untuk P2 dan P3 yang hanya mengikuti tes observasi.
P2 dan P3 diberikan nilai tinggi, sehingga tidak mungkin ada yang tidak lulus. Berbeda dengan P1 yang ikut tes sebanyak 3 kali.
"Kami ini belum jadi PPPK bukan karena tidak lulus tes ya. Kami masih tenaga honorer, karena kebijakan pemerintah yang berubah-ubah," ucapnya.
Nuriah berharap data P1 dapat dikunci oleh Panselnas agar tidak tergeser oleh peserta yang tidak lulus tes maupun belum pernah ikut seleksi.
Sesuai PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2022, guru P1 diberikan kesempatan mengisi formasi lebih dahulu. Jika formasi masih tersisa, maka diisi P2. Selanjutnya, masih ada sisa formasi lagi, diisi P3 dan P4.
Sumber: