Penghapusan Tenaga Honorer Segera Diberlakukan, Ribuan Orang di Kota Bengkulu Terancam Kehilangan Pekerjaan

Penghapusan Tenaga Honorer Segera Diberlakukan, Ribuan Orang di Kota Bengkulu Terancam Kehilangan Pekerjaan

Penghapusan tenaga honorer November 2023 segera diberlakukan/Foto: Tenaga honorer lolos passing grade saat menggelar akasi demonstrasi di depan kantor gubernur Bengkulu.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Sesuai Surat Edaran (SE) MenPAN RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang terbit 31 Mei 2022 lalu, penghapusan tenaga honorer nampaknya akan benar-benar diberlakukan oleh pemerintah.

 

Dengan hanya memberdayakan PNS dan PPPK, edaran tersebut menunjukanjika pemerintah akan melakukan penghapusan tenaga honorer yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah.

 

Kemudian sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018, terhitung sejak akhir November 2023 mendatang tenaga honorer sudah tidak termasuk sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

BACA JUGA:Sebelum Membayar Pajak Kendaraan, Pahami Dulu 5 Singkatan Dalam STNK Ini Lengkap Beserta Penjelasannya!

Sebab sesuai regulasi yang ada pada PP nomor 49 tahun 2018 itu, pemerintah daerah dan instansi pemerintahan pusat nantinya hanya diperbolehkan memberdayakan PNS atau PPPK. Sementara untuk tenaga honorer, dibatasi dengan ketentuan paling lambat 28 November 2023 mendatang.

 

Tanpa terkecuali, kebijakan ini bersifat wajib dan harus diberlakukan oleh seluruh kabupaten kota, provinsi dan pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Dari 29 Adegan Kasus Pembunuhan, Ternyata 2 Adegan Ini yang Mengakibatkan Petani Sosokan Taba Meninggal Dunia!

Bahkan baru-baru ini diketahui jika pemerintah Kota Bengkulu, memastikan akan memberlakukan ketentuan ini. Seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi.

 

Dia mengatakan jika terhitung November 2023 mendatang, seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu tidak akan dipekerjakan lagi.

 

Sumber: