Penghapusan Tenaga Honorer Segera Diberlakukan, Ribuan Orang di Kota Bengkulu Terancam Kehilangan Pekerjaan
Penghapusan tenaga honorer November 2023 segera diberlakukan/Foto: Tenaga honorer lolos passing grade saat menggelar akasi demonstrasi di depan kantor gubernur Bengkulu.--Radarkepahiang.id
Hal ini menurutnya terpaksa dilakukan karena ketentuan dari pemerintah pusat mewajibkan penghapusan tenaga honorer dan hanya memperbolehkan mempekerjakan PNS dan PPPK saja.
BACA JUGA:Simak, Ini Daftar Lengkap Syarat Menjadi Anggota Paskibraka 2023!
Menurut Achrawi, sampai saat ini hanya ada 3 OPD di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu yang sudah melakukan perekrutan PPPK sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Adapun 3 OPD yang telah melakukan rekrutmen PPPK ini adalah Dinas Pendidikan, Pemadam Kebakaran dan Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:SEPAKAT! Penghapusan STNK Kendaraan Mati Pajak Otomatis Bodong Diberlakukan 2023
Meskipun demikian, Achrawi membeberkan jika saat ini masih ada sekitar 2 ribu PTT atau tenaga honorer lainnya yang masih diberdayakan dan menggantukan nasib dengan kebijakan serta instruksi pemerintah pusat.
"Tepat pada 28 November 2023 ini, seluruh PTT atau tenaga honorer di non aktifkan (Penghapusan tenaga honorer). Jadi mereka sekarang itu bekerja hanya 11 bulan per 31 Januari sampai 28 November mendatang. Tapi untuk informasi yang lebih jelas, kita masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB. Insya Allah sebelum tanggal 28 November, ada petunjuk yang jelas," demikian Achrawi.
Sebelumnya Melalui Surat Edaran MenPAN RB No.B/185/M.SM.02.03/2022, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah akan diberlakukan 28 November 2023 mendatang.
Namun sebelum ini diberlakukan, pemerintah pusat dan DPR RI terus berupaya merancang solusi lain sebelum memberlakukan penghapusan tenaga honorer ini. Salah satunya dengan menggodok RUU ASN perubahan UU nomor 14 5 tahun 2024 tentang ASN.
Dalam RUU ASS tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini, pemerintah berencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Namun sampai saat ini kelanjutan RUU ASN ini masih belum menemui titik terang.
Sumber: