Sebelum Membayar Pajak Kendaraan, Pahami Dulu 5 Singkatan Dalam STNK Ini Lengkap Beserta Penjelasannya!

Sebelum Membayar Pajak Kendaraan, Pahami Dulu 5 Singkatan Dalam STNK Ini Lengkap Beserta Penjelasannya!

Terdapat 5 singkatan di STNK yang banyak tidak diketahui masyarakaat dan bingung saat membayar pajak kendaraan.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Jika diperhatikan, terdapat beberapa singkatan yang ada di dalam STNK. Kelima singkatan ini pula yang memiliki nilai-nilai wajib dibayar oleh pemilik kendaraan saat membayar pajak kendaraan.

 

Namun meskipun rutin membayar pajak kendaraan, tidak sedikit masyarakat yang sampai saat ini sama sekali tidak memahami atau mengetahui apa saja kepanjangan dari 5 singkatan yang ada pada STNK.

BACA JUGA:Dari 29 Adegan Kasus Pembunuhan, Ternyata 2 Adegan Ini yang Mengakibatkan Petani Sosokan Taba Meninggal Dunia!

Seperti yang kita ketahui kalau STNK, merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan yang menjadi bukti legalitas kepemilikan kendaraan. Kemudian di dalam STNK, terdapat berbagai informasi penting soal kendaraan bermotor yang digunakan.

Informasi tersebut berupa kalimat langsung atau yang disimbolkan dengan singkatan kata seperti PKN, BBNKB, PKB, SWDKLLJ, hingga TNKB.

 

Lantas apa saja kepanjangan dari 5 singkatan di STNK ini dan seperti apa maksud dan ketentuannya?. Berikut ini  kepanjangan dari 5 singkatan yang terdapat pada STNK lengkap beserta penjelasannya:

BACA JUGA:Simak, Ini Daftar Lengkap Syarat Menjadi Anggota Paskibraka 2023!

1. PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk besaran PKB yaitu 1,5 persen dari nilai jual motor.

PKB bersifat menurun tiap tahunnya sejalan dengan nilai penyusutan dari sepeda motor atau mobil tersebut.

 

2. BBNKB

Sumber: