Penyidik Tetapkan Tersangka Penikaman 2 Remaja
DOK/RK : PERIKSA : Selasa (21/2) penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang memeriksa Sa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan terhadap kedua korban.--
Gara-gara Main Biliar
RK ONLINE - Penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kepahiang telah menetapkan 1 tersangka Sa warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Status tersangka yang disandang Sa terkait kasus perkelahiang di Kelurahan Dusun Kepahiang yang berujung penikaman terhadap dua korban, By warga Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang dan rekannya Fr warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas. Penetapan tersangka dilakukan setelah Sa menjalani serangkaian pemeriksaan, Senin (20/2) sore dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Kepahiang untuk dilakukan proses hukum lanjutan.
Dikonfirmasi, Selasa (21/2) Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos membenarkan jika telah menetapkan tersangka terkait kasus penikaman di Kelurahan Dusun Kepahiang tersebut. Menurutnya, sekarang tersangka Sa masih ditahan di sel tahanan Polres Kepahiang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik.
"Untuk kasus penikaman yang menyebabkan 2 korban dilarikan ke RSUD Kepahiang, kita telah menetapkan 1 tersangka yakni Sa dan sekarang sudah kita tahan untuk proses hukum lanjutan," kata Kanit.
Selain itu, sambung Kanit, pihaknya juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 3 terduga pelaku lainnya yang merupakan saudara tersangka Sa. Karena dari pengakuan tersangka Sa, ketiga yang ditetapkan DPO tersebut juga terlibat dalam perkelahian dengan kedua korban By dan Fr.
"Tiga saudara sepupunya ditetapkan DPO. Karena pengakuan Sa, ketiganya juga terlibat perkelahian dan dimungkinkan diantara ketiganya tersebut merupakan terduga pelaku penusukan atas kedua korban," demikian Kanit.
BACA JUGA:2 Remaja Ditikam Gara-gara Main Billiard
Sumber: