57 CJH Tidak Perlu Tambah Biaya Haji
DOK/RK : Kasi Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag--
RK ONLINE - Keberuntungan berpihak kepada 57 Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Kepahiang. Apa? mereka tidak perlu lagi menambah biaya berangkat haji pada tahun ini. Pasalnya calon jemaah haji tersebut sudah membayar Biaya Perjalan Ibadah Haji (BPIH) sejak tahun 2020 lalu tapi tidak atau tertunda keberangkatannya oleh aturan pandemi Covid-19 dan pada tahun lalu kembali tertunda keberangkatannya karena batasan usia.
Ini dipaparkan Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. H. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag, Minggu (19/2). Diterangkannya, bagi CJH yang lunas tunda tahun 2020 dan tidak menarik BPIH pelunasan maka tidak ada penambahan BPIH tahun 2023 ini.
"Iya tidak ada penambahan biaya bagi CJH yang telah lunas BPIH sejak 2020, tinggal menunggu panggilan untuk berangkat saja," kata Zulfakar.
Sementara itu, dari kuota normal sebanyak 108 CJH per tahun untuk keberangkatan dari Kabupaten Kepahiang, ada 51 CJH yang harus melunasi BPIH sesuai dengan ketentuan pada tahun 1444 H/2023 M ini, yakni sebesar Rp 49,8 juta. Angka BPIH ini jauh meningkat dari tahun lalu yang senilai Rp 39 juta.
BACA JUGA:59 CJH Diprioritaskan Berangkat Tahun Ini
"Setelah penetapan besaran BPIH ini, kita masih menunggu Keppres yang mengatur biaya perjalanan ibadah haji per embarkasinya berapa, setelah itu baru diinformasikan kepada calon jemaah haji," jelas Zulfakar.
Lebih lanjut Zulfakar mengatakan, setelah terbitnya Keppres tentang biaya perjalanan haji per embarkasi maka Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengeluarkan surat resmi terkait daftar nominatif CJH dan waktu pelunasannya. "Jika surat resmi terkait biaya haji per embarkasi sudah diterima, kita akan informasikan segera kepada masing-masing CJH," demikian Zulfakar.
Sumber: