2 Oknum Mahasiswa Rejang Lebong Terancam 20 Tahun Penjara

2 Oknum Mahasiswa Rejang Lebong Terancam 20 Tahun Penjara

DOK/RK : TERSANGKA : Bawa 1/2 Kilogram ganja, 2 mahasiswa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.--

Kedapatan Bawa Ganja 1/2 Kilogram

 

RK ONLINE - Sepertinya RI (19) dan HR (22) warga Kabupaten Rejang Lebong akan lama mendekam di hotel prodeo, akibat kasus Narkoba jenis ganja yang menyeret keduanya. Penyidik Sat Narkoba Polres Kepahiang menyangkakan kedua oknum mahasiswa yang telah resmi menjadi tersangka tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berdasarkan pasal di atas, kedua tersangka pemakai sekaligus pengedar ganja ini pun terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Ini dikatakan Kapolres Kephiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu. Tommy Sahri, MH Minggu (9/2).

 

Menurut Kasat, ancaman maksimal 20 tahun penjara bagi kedua tersangka, lantaran selain menjadi pengedar, juga aktif menjadi pemakai. Bahkan mereka bukan hanya 1 kali mengedar dan memakai, tapi sudah berulang kali.

 

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan harapan kedua tersangka bisa jera dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Karena bagaimanapun juga, peredaran Narkoba itu dilarang dan para pelakunya akan ditangkap dan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Ingat laten narkoba adalah musuh bersama dan ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa," papar Kasat.

 

Sementara untuk status kuliah kedua oknum mahasiswa ini, karena proses hukum dipastikan berlanjut ke persidangan, dimungkinkan bangku kuliahnya akan terbengkalai. "Kedua tersangka ini memang mahasiswa, hanya saja kalau telah masuk penjara, saya rasa tidak bisa untuk menjalankan kuliah lagi. Keduanya harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan," sampai Kasat.

 

Disisi lain, lanjut Kasat, pihaknya saat ini juga masih memburu keberadaan bandar Narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) yang menjadi tempat RI dan HR mengambil barang haram tersebut. "Bandarnya masih kami buru, karena kedua tersangka yang kita tangkap ini mengambil atau membeli Narkoba jenis ganja di Empat Lawang," demikian Kasat.

 

Sumber: