2 Oknum Mahasiswa Rejang Lebong Terancam 20 Tahun Penjara

2 Oknum Mahasiswa Rejang Lebong Terancam 20 Tahun Penjara

DOK/RK : TERSANGKA : Bawa 1/2 Kilogram ganja, 2 mahasiswa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.--

BACA JUGA:Dua Mahasiswa Ditangkap Tukar Hp dengan Ganja 1/2 Kg

 

Untuk diketahui, RI (19) dan HR (22) meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang setelah ditangkap Tim Macan Juvi Senin (13/2) sekira pukul 16.30 WIB. Menyandang status sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu, mereka kedapatan membawa ganja seberat 1/2 Kilogram ketika melintas di jalan lintas Kepahiang - Beramani Ilir, tepatnya di wilayah Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang.

 

Barang haram itu disimpan oleh kedua tersangka di bawah jok sepeda motor yang mereka kendaerai. Karena itu, selain kedua tersangka dan barang bukti ganja, ikut diamankan 1 unit sepeda motor dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Sumber: