Kemenag Sasar Ponpes untuk Bimbingan Remaja Usia Sekolah

Kemenag Sasar Ponpes untuk Bimbingan Remaja Usia Sekolah

DOK/RK : BINA : Kemenag Kabupaten Kepahiang melalui Seksi Bimas Islam melaksanakan pembinaan dan bimbingan remaja usia sekolah di Ponpes Darusalam.--

RK ONLINE - Guna mencegah pernikahan dini di kalangan remaja yang masih kerap terjadi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mulai melaksanakan bimbingan remaja usia sekolah, yang mulai dilaksanakan di MAS 01 Pondok Pesantren Darussalam.

 

Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. H. Albahri, M.Si didampingi Kasi Bimas Islam, Ridwan, S.Ag menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan remaja usia sekolah ini bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar, agar tidak terburu - buru menikah pada usia yang belum matang. Melalui bimbingan ini dapat membuka cara pandang para pelajar untuk memahami dampak, dan resiko dari pernikahan dini. Singkatnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberi bekal pengetahuan, pemahaman kepada remaja.

 

"Bahwa yang paling penting bagi remaja itu membangun diri, mempersiapkan diri, yang kemudian menjadi orang yang berguna, bermanfaat, serta berpengetahuan. Harus bangga sekolah di pesantren, yang memiliki ilmu bekal dunia dan akhirat. Maka jangan terburu-buru menikah," jelas Albahri.

 

BACA JUGA:Hmm.. Surat Bupati Masih Diabaikan PT. TUMS

 

Masih dikatakan Albahri, mencegah terjadinya pernikahan ini pada kalangan pelajar perlu dilakukan bimbingan pranikah seperti ini. Pergaulan anak-anak remaja saat ini sudah tidak ada batas lagi, maka dari itu pengawasan dan bimbingan menjadi kunci untuk menyelamatkan remaja dari jalan yang salah.

 

"Terlebih menghindarkan remaja dari pernikahan dini, bimbingan remaja usia sekolah ini sangat penting untuk menekan angka pernikahan remaja di masa sekolah," ujar Albahri.

 

Ia melanjutkan, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1964 tentang perkawinan batasn minimal usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia menikah perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.

Sumber: