Hmm.. Surat Bupati Masih Diabaikan PT. TUMS

Hmm.. Surat Bupati Masih Diabaikan PT. TUMS

DOK/RK : Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU--

RK ONLINE - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dalam memberikan ruang supaya terjalinnya koordinasi pada PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) yang bergerak pada perkebunan teh di wilayah Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, rupanya masih tidak digubris oleh perusahaan tersebut. Padahal, izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan bersangkutan sudah habis sejak 2021 lalu. Sementara disisi lain disinyalir perusahaan ini hingga sekarang tetap beroperasi.

 

Terkait hal ini, Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU Kamis (16/2) menerangkan jika, sampai saat ini surat yang ditandatanganinya yang mempertanyakan soal izin, jumlah produksi, tenaga kerja, dan lainnya belum juga digubris.

 

"Sangat tidak kooperatif. Wajar Pemerintah Kabupaten dimana perusahaan tersebut bergerak, mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap daerah, terutama kepada masyarakat sekitar. Surat sudah berkali - kali disampaikan, tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban," ujar Bupati.

 

BACA JUGA:Merasa Kecewa, Permohonan PT. TUMS Tidak Digubris Bupati

 

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, PT. TUMS diambil alih oleh pengusaha asal Taiwan dan saat ini statusnya Penanaman Modal Asing (PMA). Pada BPN/ATR, Pemkab pun mempertanyakan terkait dengan kejelasan statusnya, apakah boleh HGU itu dimiliki PMA seratus persen. Namun hasilnya masih sama, tak ada jawaban yang jelas.

 

"Sampai saat ini PT. TUMS tidak ada keterbukaan, kita tanya hasil produksinya, ekspor per hari berapa. Ya bahkan kita tanya juga ke BPN apakah boleh HGU dikelola seratus persen oleh PMA, jawabannya belum jelas. Ditambah pajak ke daerah yang juga tidak jelas," sesal Bupati.

 

Dengan persoalan dan ketidakterbukaan perusahaan tersebut, diketahui Pemkab Kepahiang sampai saat ini belum memberikan rekomendasi terkait dengan perpanjangan izin HGU. Hanya saja perusahaan tersebut disinyalir masih beroperasi seperti biasa.

Sumber: