Tersangka Cabul Santriwati ke Meja Hijau

Tersangka Cabul Santriwati ke Meja Hijau

DOK/RK : LIMPAHKAN : JPU Kejari Kepahiang melimpahkan perkara dugaan pencabulan ke PN Kepahiang, Selasa (14/2) kemarin.--

"Dari dakwaan yang telah kita susun, tersangka diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian Sudarmanto.

 

Terpisah, Ketua PN Kepahiang, Hendri Sumardi, SH, MH melalui Humas PN Kepahiang, Anton Alexander, SH membenarkan berkas perkara pencabulan santriwati dengan tersangka oknum pimpinan yayasan salah satu Pondok Pesantren di Kepahiang sudah diterima pihaknya. "Iya berkas perkara tersangka oknum pimpinan yayasan salah satu Pondok Pesantren di Kepahiang sudah dilimpahkan ke PN Kepahiang dan berkasnya sudah kami terima," ucap Anton.

 

Jika tidak ada perubahan, lanjut Anton, tersangka akan menjalani proses sidang perdana pada pekan depan tepatnya Rabu 22 Februari. "Untuk sidang perdana diagendakan 22 Februari pekan depan," singkat Anton.

 

Sekedar mengulas, oknum pimpinan Yayasan salah satu Ponpes di Kabupaten Kepahiang diduga mencabuli salah seorang santriwatinya sendiri. Tak hanya sekali, perbuatan itu diduga dilakukan dua kali dalam dua hari berturut-turut, membuat korban berontak dan kabur dari lingkungan pesantren pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.

 

Dugaan pencabulan ini terjadi pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2022, di ruangan yang di dalamnya terdapat kamar di lingkungan Ponpes. Dari pemeriksaan terhadap korban oleh penyidik, modus terduga pelaku mengiming-iminginya mengabdi atau menjadi karyawan di Ponpes tersebut dengan imbalan gaji besar.

 

BACA JUGA:Perkara Pencabulan Santriwati, Ini Jadwal Sidang Perdana Oknum Ketua Yayasan Ponpes

 

Bagaimana kronologis kejadian? Dugaan pencabulan dilakukan terduga pelaku berawal ketika korban sedang piket bersih - bersih kantor. Kesempatan ini dimanfaatkan terduga pelaku memanggil korban untuk masuk ke ruangan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Pencabulan dilakukan terduga pelaku dengan cara menindih korban. Kemudian korban diminta supaya memegang bagian sensitif terduga pelaku, sebaliknya terduga pun memegang bagian sensitif korban. Menurut penyidik, kasus ini belum sampai ke persetubuhan. Pakaian korban belum sempat terbuka, lantaran korban melawan. Kejadian kedua, sama dengan modus kejadian pertama. Kedua kejadian dugaan pencabulan terjadi menjelang magrib.

Sumber: