DD Dilarang untuk Bangun Balai Desa Baru, Rehab?

DD Dilarang untuk Bangun Balai Desa Baru, Rehab?

Ilustrasi Dana Desa--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Ternyata penggunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, tidak diperbolehkan untuk membangun fisik seperti balai desa. Lantaran DD diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi, misalnya perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) paling dikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari total anggaran.

 

Selain itu DD untuk operasional pemerintah desa tapi paling banyak 3 persen. Kemudian DD untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, termasuk pembangunan lumbung pangan desa.

 

Ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH Selasa (14/2) menanggapi yang menjadi pertanyaan Kades Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu, terkait bisa tidaknya DD dipakai untuk rehab balai desa.

 

"Pembangunan fisik berupa balai desa baru, itu memang tidak diperbolehkan menggunakan DD. Namun belum diketahui secara pasti kalau rehab balai desa, apakah diperbolehkan atau tidak. Untuk memastikan hal ini, kami akan berkoordinasi dengan ahlinya. Jangan sampai pihak desa disalahkan di dalam mengambil langkah pembangunan," kata Iwan.

 

Masih menurut Iwan, yang pasti sesuai aturan yang telah ditetapkan, DD digunakan untuk pemulihan ekonomi seperti perlindungan sosial serta penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT. "Selain itu DD untuk operasional Pemdes, ada juga program ketahanan pangan dan hewani, termasuk pembangunan lumbung pangan desa. Untuk pembangunan fisik yang dibolehkan, itu seperti rabat beton dan drainase," demikian Iwan.

 

BACA JUGA:Balai Desa Warung Pojok Hancur

 

Sekedar mengulas, sebelumnya Kades Warung Pojok, Supian Aidi menuturkan, dibangun tahun 2007 lalu melalui APBD Kepahiang dengan anggaran Rp 180 juta, sekarang kondisi Balai Desa Warung Pojok sangat memprihatinkan. Bangunan berusia 16 tahun tersebut, kondisinya disebutkan sudah tidak layak pakai. Karena sebagian besar bagian bangunan sudah rusak parah, sebab sejak dibangun tidak pernah direhab. Sementara pemerintah desa setempat berdalih kesulitan anggaran. Terlebih penggunaan DD untuk rehab balai desa belum ada kepastian, boleh tidaknya.

 

Sumber: