Belum Diterapkan di Kepahiang
DOK/RK : Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Desnita Adelina.--
RK ONLINE - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM pada Jum'at (10/2) menjelaskan bahwa, penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan belum sepenuhnya diberlakukan tahun ini. Pasalnya, Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.
Dikatakan Desnita, kebijakan penghapusan kelas rawat inap atau penyeragaman kelas rawat inap standar nantinya ada perubahan perhitungan besar iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Direncanakan akan diimplementasikan tahun ini, tetapi regulasi terkait semua masih dalam pembahasan DPR RI. Ya artinya belum diberlakukan di Kabupaten Kepahiang, misalnya terkait berapa iuran yang akan diterapkan dan ketentuan-ketentuan yang menyasar layanan KRIS," jelas Desnita.
BACA JUGA:Hmm! Tunggakan BPJS Sentuh Rp 11,6 Miliar
Masih dijelaskan Desnita, penyesuaian besar iuran tersebut hingga kini masih dalam tahap perhitungan oleh pemerintah. Menurutnya, selama belum ada perubahan revisi Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, iuran masih sesuai dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020 sebagaimana iuran yang berlaku sekarang ini, yakni kelas I Rp 150 ribu per bulan, kelas II sebesar Rp 100 ribu per bulan, dan kelas III Rp 35 ribu per bulannya.
"Belum ada perubahan apapun terkait besar iuran, selain besaran iuran KRIS juga mengatur terkait dengan ketentuan-ketentuan layanan di pusat layanan kesehatan," papar Desnita. Untuk diketahui, memberlakukan sistem KRIS merupakan esensi dari pelayanan kesehatan, selain regulasi yang matang dan komprehensif melihat berbagai aspek, agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi.
Sumber: