Bupati Kepahiang: APBD Tak Bisa Anggarkan Tunggakan Eks Karyawan, PDAM Harus Tagih Tunggakan Pelanggan Rp1,4 M

Bupati Kepahiang: APBD Tak Bisa Anggarkan Tunggakan Eks Karyawan, PDAM Harus Tagih Tunggakan Pelanggan Rp1,4 M

Bupati Kepahiang: APBD Tak Bisa Anggarkan Tunggakan Eks Karyawan, PDAM Harus Tagih Tunggakan Pelanggan Rp1,4 M!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Putusan dan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, termohon eksekusi diperintahkan untuk menganggarkan dana melalui APBD Kabupaten Kepahiang guna melunasi kewajiban pembayaran upah/tunggakan gaji kepada 16 eks karyawan. Rincian nilai tunggakan gaji, berdasarkan isi perjanjian bersama yang dikuatkan, total kewajiban pembayaran upah tertunggak tersebut meliputi, upah tertunggak tahun 2017 sebesar Rp194.226.167, upah tertunggak tahun 2019 sebesar Rp300.375.920 dan aji tertunggak tahun 2020 sebesar Rp180.225.552

BACA JUGA:Cepat Pulih dari Demam, Konsumsi 10 Makanan Ini!

BACA JUGA:Simak! Ini Cara Diet Aman untuk Menurunkan Berat Badan

Total keseluruhan kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp674.827.639, menanggapi hal tersebut Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip menyebutkan Perusahaan Daerah  merupakan aset terpisah dari Pemerintah Daerah. Sehingga, Pemkab Kepahiang tidak dapat serta merta menganggarkan terkait dengan tunggakan gaji karyawan, terlebih perusahaan daerah dalam kondisi sakit.

BACA JUGA:Tanggapi Pidato Presiden, Ketua DPRD Kepahiang Harapkan Program Pusat Menyasar Kebutuhan Daerah

BACA JUGA:Jajaran Forkopimda Kepahiang Sukses Didata, SE2026 Jadi Momentum Penting Kebijakan Ekonomi Daerah

"PDAM Tirta Alami sebelumnya sudah diaudit menyeluruh oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan kondisinya dalam keadaan sakit. PDAM merupakan aset terpisah dari Pemkab, sehingga tidak bisa dianggarkan oleh APBD secara langsung," jelas Bupati Zurdi Nata.

 

Sebenarnya, dikatakan Bupati Zurdi Nata, PDAM Tirta Alami memiliki peluang pendapatan untuk membayar tunggakan gaji eks karyawan tersebut. Sumbernya, ialah tunggakan pelanggan PDAM yang mencapai Rp1,4 miliar.

BACA JUGA:Diduga Putus Cinta, Janda Asal Kepahiang Nekat Tenggak Herbisida

BACA JUGA:Rahasia Punya Wajah Cerah Seharian, Ini 4 Rekomendasi Tone Up Sunscreen Korea Vitamin C

"Ketika perusahaan daerah menyanggupi akan membayar tunggakan gaji eks karyawan tersebut, maka PDAM harus berupaya semaksimal mungkin. Terutama peluang pendapatan, yaitu tunggakan pelanggan yang mencapai Rp1,4 miliar, tagih itu," tegas Bupati Zurdi Nata.

BACA JUGA:Desil Masyarakat Penerima Bansos Diperbaharui Setiap 3 Bulan

Sebelumnya,  pihak kuasa hukum eks karyawan telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan DPRD Kepahiang agar putusan pengadilan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dianggarkan dalam APBD. Kendati demikian, persoalan ini masih berproses karena belum mendapatkan kejelasan respons alokasi anggaran, sementara pihak pemohon terus mendesak agar hak-hak normatif ke-16 eks karyawan tersebut segera direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: