Eliminasi Anjing Liar Terganjal Aturan
DOK/RK : Kadis Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKp--
RK ONLINE - Dinas Pertanian yang membidangi peternakan di Kabupaten Kepahiang, hingga awal tahun 2023 ini tidak dapat berbuat banyak terkait persoalan banyaknya anjing liar yang mengancam keselamatan masyarakat disebabkan gigitannya. Pasalnya, hingga sekarang ini tidak ada lagi program eliminasi anjing liar dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit rabies.
Karena itulah, meskipun banyak anjing terlihat berkeliaran bebas seperti di kawasan pasar, pemukiman, tempat pembuangan sampah hingga di perkantoran, Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang tidak bisa melakukan eliminasi.
"Jadi untuk program eliminasi anjing liar saat ini belum ada. Karena itu, walaupun ada permintaan secara tertulis maupun secara langsung ke kita, itu tetap tidak dapat kita lakukan, baik itu memusnahkannya dengan diracun. Karena terganjal dengan Undang-undang Kesrawan," jelas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP, Senin (6/2).
Upaya penanganannya, lanjut dijelaskan Hernawan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat pemilik untuk mengandangkan hewan peliharaannya, seperti peliharaan anjing, kucing, bahkan kera yang merupakan hewan penular rabies. Sejauh ini dikatakan Hernawan, populasi hewan penular rabies di Kabupaten Kepahiang memang cukup banyak, mencapai 13.000-an.
"Kita hanya mengimbau kepada masyarakat untuk mengandangkan HPR seperti anjing, kucing, dan kera agar tidak mengancam keselamatan masyarakat, ini terus kita edukasi," ujar Hernawan.
BACA JUGA:Anjing Liar Mengintai! 2022, Ada 80 Korban
Selain itu, program pencegahan rabies yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara rutin adalah vaksinasi massal HPR yang dilakukan setiap per 6 bulan sekali. Tahun ini, sambung Hernawan, Kabupaten Kepahiang mendapatkan alokasi 6.000 dosis vaksin HPR.
Sumber: