Cair Akhir Oktober Ini, Penyaluran Bansos Tidak Lagi Melalui Kantor Pos
Cair Akhir Oktober Ini, Penyaluran Bansos Tidak Lagi Melalui Kantor Pos--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Mulai pekan terakhir Oktober 2025, penyaluran bansos kembali dilakukan melalui sistem non-tunai menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang menyebutkan tiga jenis bantuan sosial yang dicairkan untuk keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar, terutama bagi mereka yang sebelumnya belum menerima bantuan.
Program ini mencakup pencairan untuk PKH, BPNT serta bansos penebalan yang menjadi tambahan untuk bantuan pangan.
BACA JUGA:Totalnya Rp7,5 Miliar, Sebanyak 9,6 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kepahiang Menunggak Iuran!
BACA JUGA:Lagi Viral, Coba Sekarang Game Penghasil Uang Ini Pasti Dapat Saldo DANA Gratis Rp150.000
"Seluruh keluarga penerima manfaat dari bansos yang sudah didistribusikan kartu KKS dan buku tabungannya dapat mencairkan bansos melalui bank himbara, jadi tidak lagi lewat POS," jelas Kadinsos Kepahiang H. Helmi Johan, M.Pd.
Dia menjelaskan, tiga bantuan sosial tunia resmi disalurkan melalui rekening KKS masing-masing penerima. Proses penyaluran ini dilakukan bertahap mulai pertengahan Oktober 2025.
BACA JUGA:Heboh! Warga Melahirkan Ditengah Pasar Kepahiang!
BACA JUGA:Memasuki Triwulan IV, Capaian PAD Kepahiang TA 2025 Baru 64 Persen
"KPM diimbau segera memeriksa saldo KKS mereka untuk memastikan dana sudah masuk, dengan sistem ini, penerima tidak perlu antre di kantor pos dan dapat langsung menarik dana dari ATM atau agen bank yang bekerjasama," jelas Helmi.
BACA JUGA:Langsung Masuk Dompet Digital, Ini Cara Aman Dapat Saldo DANA Rp130.000!
BACA JUGA:Ada 5 Jenis Hukuman Sanksi Berat Bagi ASN, Vita Melia Siap Terima Sanksi Pemkab Kepahiang
KPM yang mengalami peralihan dari sistem PT. Pos ke sistem pencairan melalui KKS kini bisa menikmati kemudahan pencairan langsung. Kemudian, penerima baru yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan akan mendapatkan hak mereka pada periode Oktober ini.
Sumber:


